Loading Now

Kitab Wahyu dan Kitab Hukum Pidana: Tentang Kritik Penguasa dan Bahasa Resistensi

Pemberlakuan KUHP 2023, khususnya pasal-pasal tentang penghinaan terhadap presiden (Pasal 218) dan lembaga negara (240-241), memunculkan kembali pertanyaan mendasar tentang batas antara kritik dan pelanggaran hukum dalam kehidupan demokratis. Ketika definisi “penghinaan” dibiarkan kabur, hukum berisiko membungkam ekspresi kritis dan membentuk budaya takut di ruang publik. Bagi iman Kristen, persoalan ini tidak bersifat netral, sebab kritik terhadap kekuasaan yang menyimpang dari keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab iman. Dengan menempatkan Kitab Wahyu sebagai lensa teologis, artikel ini menegaskan bahwa iman menuntut keberanian untuk menyuarakan kebenaran di hadapan kekuasaan.

Kritik dan Ketakutan Negara

Masalah utama dari pasal-pasal penghinaan dalam KUHP 2023 terletak pada seringkali tidak dipahaminya garis pemisah antara kritik dan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan, keputusan, atau perilaku pejabat publik dengan mudah dapat ditafsirkan sebagai serangan terhadap martabat lembaga negara. Ketika pemaknaan ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, atau bahkan kepada penguasa yang justru menjadi objek kritik, maka hukum berisiko kehilangan fungsi dasarnya sebagai pelindung warga. Ia berubah menjadi instrumen pembungkaman.

Risiko tersebut tidak berhenti pada kemungkinan penindakan terhadap individu tertentu saja. Dampak yang lebih berbahaya adalah lahirnya budaya takut dan intimidasi di ruang publik. Ketakutan untuk menyampaikan keberatan secara terbuka akan mendorong pola sensor diri yang berujung pada apatisme terhadap partisipasi politik. Demokrasi tidak runtuh hanya melalui satu peristiwa dramatis seperti kudeta saja; ia lebih sering melemah melalui akumulasi keheningan yang diproduksi oleh ketidakpastian hukum semacam ini.

Bagi iman Kristen, situasi semacam ini tidak bisa dipandang netral. Kritik terhadap kekuasaan bukanlah sikap politis opsional yang dapat diambil atau ditinggalkan sesuai kehendak saja. Dalam tradisi iman Kristen, kritik terhadap kekuasaan yang menyimpang dari keadilan merupakan kewajiban moral. Diam di hadapan ketidakadilan bukanlah sikap aman, melainkan bentuk kompromi etis. Sebagaimana Yesus mengkritik kekuasaan elit-elit agama dan pejabat kekaisaran Romawi yang menjajah daerah Yudea pada waktu itu, demikian juga kewajiban kita sebagai para murid dan pengikut Yesus yang meneruskan karya-Nya di Bumi.

Mewaspadai Absolutisme

Sejarah politik menunjukkan pola yang berulang: ketika negara mulai melindungi pemegang kekuasaan dan simbol-simbolnya dari kritik, ia sedang bergerak menuju sakralisasi diri. Kekuasaan tidak lagi diposisikan sebagai mandat yang harus dipertanggungjawabkan, melainkan sebagai entitas yang menuntut penghormatan tanpa syarat. Pada titik ini, kritik tidak dipahami sebagai mekanisme koreksi, melainkan sebagai ancaman terhadap stabilitas.

Kekuasaan yang alergi terhadap kritik hampir selalu mengaitkan stabilitas dengan keheningan. Ketertiban direduksi menjadi tidak adanya suara (kritik) yang mengganggu, dan keamanan dimaknai sebagai absennya perbedaan pendapat. Dalam logika semacam ini, kritik yang rasional sekalipun akan mudah dicap sebagai provokasi atau penghinaan yang dapat dikriminalisasi. Hal inilah yang dimudahkan oleh KUHP 2023 yang baru berlaku ini.

Padahal, banyak kritik yang dilabeli sebagai “penghinaan” sejatinya hanyalah penyingkapan ketidakadilan. Kritik itu mengganggu bukan karena kasar, melainkan karena jujur. Ia menyingkap jarak antara retorika formal dengan realitas, antara janji kekuasaan dan pengalaman konkret warga. Jurang inilah yang sering membuat kritik terasa tidak nyaman bagi mereka yang berkuasa.

Di sinilah persoalan hukum beralih menjadi persoalan iman. Ketika hukum tidak lagi sekadar mengatur perilaku, tetapi mulai menuntut perlindungan simbolik dan kesetiaan emosional yang mutlak kepada kekuasaan, ia bergerak melampaui fungsi administratifnya. Hukum semacam ini secara implisit membentuk iman yang sesat: yaitu iman yang bukan tertuju pada Tuhan, melainkan kepada negara dan pejabat-pejabatnya. Dalam konteks inilah Gereja diuji: apakah ia ikut menjaga keheningan demi rasa aman semu, atau tetap menyalakan terang meski berisiko dikriminalisasi.

Kitab Wahyu sebagai Bahasa Resistensi

Situasi inilah yang membuat Kitab Wahyu menjadi relevan untuk membaca dinamika potensi penerapan KUHP 2023. Kitab Wahyu perlu dibaca bukan sebagai kumpulan ramalan tentang masa depan yang jauh, melainkan sebagai kesaksian iman yang lahir di bawah tekanan hukum dan kekuasaan yang represif. Yohanes menulis Kitab Wahyu dalam konteks penjajahan kekaisaran Romawi, sebuah sistem politik yang tidak hanya mengatur kehidupan publik, tetapi juga menuntut kesetiaan total kepada negara serta kaisarnya.

Bagi kekuasaan Romawi, kesetiaan kepada Kristus dibaca sebagai ancaman terhadap ketertiban umum. Pengakuan iman Kristen bukan sekadar urusan spiritual saja, melainkan sebuah pernyataan politis yang menolak klaim absolut negara. Sebagai contoh, penyematan gelar “Anak Allah” pada Yesus sebenarnya adalah sebuah pernyataan politik karena, gelar tersebut adalah gelar yang terlebih dahulu disematkan pada kaisar Romawi di zaman itu. Pewartaan Yesus mengguncang struktur kekuasaan religius dan politik yang menopang ketidakadilan. Tidak mengherankan jika komunitas Kristen mula-mula dipandang sebagai kelompok subversif yang harus diawasi dan ditekan.

Dalam situasi tersebut, Yohanes tidak menuliskan kritik politik secara terbuka dan frontal. Apalagi, ia sendiri menulis dari dalam pembuangan. Ia memilih bahasa simbol, gambaran kosmik, dan imajinasi teologis untuk menyampaikan kritiknya. Bahasa ini bukan fantasi yang sedang melarikan diri dari realitas, melainkan bahasa resistensi. Gambaran-gambaran di Kitab Wahyu lahir di tengah sebuah situasi gawat, di mana kebenaran menjadi terlalu berbahaya untuk disampaikan secara langsung. Melalui simbol-simbol Naga, Binatang, dan Babel, Yohanes membongkar wajah kekuasaan melalui bahasa tersembunyi.

Kitab Wahyu menunjukkan bahwa Tuhan tidak selalu berbicara kepada kekuasaan melalui bahasa hukum atau pernyataan resmi yang lugas. Kritik ilahi kerap disampaikan melalui imajinasi yang menyingkap klaim kesucian kekuasaan. Otoritas dunia ditelanjangi bukan dengan penghinaan, melainkan dengan bahasa wahyu. Ia ditampilkan sebagai fana, rapuh, dan harus mempertanggungjawabkan diri di hadapan Allah. Semua yang tampak “besar”, menyeramkan, dan tak tergoyahkan itu pada akhirnya digambarkan runtuh di hadapan Allah.

Ketaatan Kritis sebagai Panggilan Iman Kristen

Dari Kitab Wahyu, umat Kristen belajar bahwa iman tidak serta-merta memusuhi otoritas, tetapi secara konsisten menolak absolutismenya. Sejak awal, iman kepada Yesus Kristus sudah berfungsi sebagai pembatasan moral terhadap kekuasaan. Kehebatan ekonomi, kekuatan militer, atau bahkan legitimasi hukum tidak pernah membuat suatu negara kebal dari kritik etis. Tidak ada otoritas duniawi yang berhak menuntut kesetiaan mutlak, apalagi kekebalan moral.

Ketika hukum digunakan untuk membungkam kritik, hukum itu sendirilah yang sedang kehilangan legitimasi moralnya. Kitab Wahyu mengingatkan bahwa hukum ada untuk melayani kehidupan, bukan melindungi gengsi penguasa. Pola ini sejalan dengan pesan Yesus yang tajam: “Hari sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari sabat” (Mrk.2:27).

Oleh karena itu, Gereja dipanggil untuk menjaga ruang kritik demi kesehatan publik. Harus disadari bahwa kritik yang bertanggung jawab bukanlah ancaman bagi negara, melainkan wujud kasih dan keadilan yang berkelanjutan, sebagaimana dikehendaki oleh Allah sendiri. Gereja tidak dipanggil untuk selalu menjadi oposisi politik, akan tetapi menjadi suara etis yang terus mengingatkan kita untuk menolak penyembahan terhadap kekuasaan dunia.

Ketika kritik dibungkam atas nama hukum, suara iman justru wajib bersuara. Bukan dengan kekerasan, bukan dengan penghinaan, melainkan dengan keberanian moral yang konsisten. Di tengah iklim hukum yang berpotensi membungkam kebenaran, kesetiaan kepada Allah justru menemukan bentuknya yang paling nyata: pewartaan kebenaran yang jujur, meski kebenaran itu tidak nyaman didengar oleh mereka yang berkuasa. Seperti diingatkan Injil, jika suara itu dibungkam, batu-batu pun akan berteriak (Luk.19:40).